Selasa, 07 Mei 2013

SE KPU No 308/KPU/V/2013 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih

Jakarta, ppkbengo.blogspot.com- Dalam rangka pelaksanaan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, terdapat beberapa hal teknis yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kot, antara lain :
 
SE KPU Nomor : 308/KPU/V/2013 Klik Di Sini
Baca juga lainnya...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar