Sabtu, 13 April 2013

Tentang PPK

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain. PPK bersifat ad hoc yang bekerja selama delapan bulan; enam bulan sebelum pelaksanaan pemilu dan dua bulan sesudahnya.
Adapun ketentuan pembentukan PPK adalah berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu Pasal 40 dan 41.
Pasal 40 menyebutkan sebagai berikut:

  1. Untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan, dibentuk PPK.
  2. PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan.
  3. PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
  4. Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
Sedangkan Pasal 41 menyebutkan bahwa:
  1. Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.
  2. Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.
  3. Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen).
  4. Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
  5. PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK kepada bupati/walikota untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai sekretaris PPK dengan keputusan bupati/walikota.
Baca juga lainnya...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar