Berdasarkan ketentuan Pasal 42
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPK adalah sebagai berikut:
- membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan
pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih
tetap;
- membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat
kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota;
- menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
- mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
- melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;
- mengumumkan hasil rekapitulasi;
- menyerahkan hasil rekapitulasi suara kepada seluruh peserta Pemilu;
- membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat
penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu,
Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota;
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; dan
- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga lainnya...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar