Kamis, 29 Agustus 2013

Ayo Periksa Kembali DPSHP Anda Hingga 30 Agustus 2013

Jakarta, ppkbengo.blogspot.com- Sehubungan dengan penetapan dan pengumuman Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang telah dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan terkait dengan persiapan penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota, menyikapinya KPU telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 585/KPU/VIII/2013 tentang Pengumuman DPSHP dan Persiapan DPT pada tanggal 22 Agustus 2013.

KPU Optimis Sidalih Akan Berjalan

Jakarta, ppkbengo.blogspot.com,- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fery Kurnia Rizkiansyah optimis akan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang digunakan KPU dalam menyusun daftar pemilih pemilu. Selain untuk mendeteksi dan mengecek data ganda yang ada dalam daftar pemilih, Sidalih juga dipergunakan sebagai proses perekaman data yang pertama dilakukan di Indonesia.

Selasa, 20 Agustus 2013

KPU RILIS DPSHP ONLINE


Jakarta, ppkbengo.blogspot.com—Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sudah merilis Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) melalui website KPU, www.kpu.go.id (http://data.kpu.go.id/dpshp.php). DPSHP tersebut merupakan hasil koreksi terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan memperhatikan masukan dan tanggapan masyarakat.

Senin, 19 Agustus 2013

PENGUMUMAN DPS DAN DPSHP SESUAI ATURAN


Jakarta, ppkbengo.blogspot.com- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dalam mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) mengacu pada Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang  Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kamis, 15 Agustus 2013

HASIL KOREKSI DPS SEGERA DITETAPKAN


Jakarta, ppkbengo.blogspot.com—Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh Indonesia akan menetapkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) tanggal 16 Agustus 2013. DPSHP merupakan koreksi terhadap DPS yang sudah diumumkan di desa/kelurahan dari tanggal 11 sampai 24 Juli 2013 berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat.

Kamis, 08 Agustus 2013

Surat Edaran Nomor : 554/KPU/VIII/2013

Jakarta, ppkbengo.blogspot.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Surat Edaran Nomor : 554/KPU/VIII/2013 perihal Penjelasan terkait  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sehubungan dengan Putusan MK Nomor : 39/PUU-XII/2013 tanggal 31 Juli 2013 perkara Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 2  Tahun 2008  tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
 
Surat Edaran Nomor : 554/KPU/VIII/2013 Klik Di Sini

Surat Edaran Nomor: 553/KPU/VIII/2013

Jakarta, ppkbengo.blogspot.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Surat Edaran Nomor : 553/KPU/VIII/2013 Tentang Penetapan dan Pengumuman Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 dan Surat KPU Nomor 328/KPU/V/2013 perihal Pembentukan Pantarlih dan Penggandaan Formulir dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih serta Surat Edaran Nomor 536/KPU/VII/2013 perihal Persiapan Tahapan DPSHP, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
 
Surat Edaran Nomor : 553/KPU/VIII/2013  Klik Di Sini

Jumat, 02 Agustus 2013

SE KPU NOMOR: 536/KPU/VII/2013

Jakarta, ppkbengo.blogspot.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Surat Edaran KPU Nomor:536/KPU/VII/2013 tertanggal 26 Juli 2013 yang ditujukan ke KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota/KIP Aceh tentang Persiapan Tahapan DPSHP.

Lebih Lanjut Klik 
Surat edaran KPU No:536/KPU/VII/2013

Kamis, 01 Agustus 2013

PETUGAS DI LAPANGAN PERBAIKI DPS


Jakarta, ppkbengo.blogspot.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kualitas daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2014 jauh lebih baik dibanding Pemilu sebelumnya. KPU sudah menyiapkan mekanisme untuk meningkatkan akurasi data dan mengakomodir semua warga Negara Indonesia di dalam negeri maupun luar negeri yang berhak memilih dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2014. 

PAYUNG HUKUM KAMPANYE SUDAH ADA SEBELUM TAHAPAN KAMPANYE DIMULAI


Jakarta, ppkbengo.blogspot.com- Pelaksanaan kampanye Pemilu 2014 yang dimulai sejak 11 Januari 2013 sampai 5 April 2014 sudah memiliki payung hukum yang jelas dan tegas. Aturan kampanye tertuang dalam peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 yang ditetapkan pada tanggal 10 Januari 2013.