Kamis, 08 Agustus 2013

Surat Edaran Nomor : 554/KPU/VIII/2013

Jakarta, ppkbengo.blogspot.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Surat Edaran Nomor : 554/KPU/VIII/2013 perihal Penjelasan terkait  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sehubungan dengan Putusan MK Nomor : 39/PUU-XII/2013 tanggal 31 Juli 2013 perkara Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 2  Tahun 2008  tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
 
Surat Edaran Nomor : 554/KPU/VIII/2013 Klik Di Sini
Baca juga lainnya...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar