Senin, 19 Agustus 2013

PENGUMUMAN DPS DAN DPSHP SESUAI ATURAN


Jakarta, ppkbengo.blogspot.com- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dalam mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) mengacu pada Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang  Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Baik dalam pengumuman DPS di kantor desa dan kelurahan maupun pengumuman DPSHP yang akan dilaksanakan dari tanggal 17 sampai 23 Agustus 2013 formatnya akan tetap sama dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan,” tegas Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Jumat (16/8).

Sesuai pasal 33 ayat  2 UU Nomor 8 Tahun 2012, menyebutkan daftar pemilih paling sedikit memuat nama, jenis kelamin, nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir dan alamat. “Formatnya itu yang telah kita umumkan saat pengumuman DPS. Dalam pengumuman DPSHP nantinya juga begitu. Masyarakat dapat melakukan koreksi jika ada data yang salah dalam pengumuman tersebut,” ujarnya.

Dalam DPSHP, kata Ferry, petugas diminta melengkapi dan memperbaiki validitas data seperti jenis kelamin yang masih kosong atau salah, tanggal lahir yang masih kosong, status perkawinan yang masing kosong, orang yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdapat dalam daftar dan data ganda. “Keterangan tentang status disabilitas juga harus diisi untuk memudahkan KPU mengidentifikasi jenis dan jumlah kebutuhan alat bantu yang akan disediakan bagi penyandang disabilitas di setiap TPS,” ujarnya.

Terkait adanya  DPS yang belum dilengkapi dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan masih berbasis Kartu Tanda Penduduk (KTP) non elektronik, hal itu sangat tergantung dengan perekaman KTP elektronik yang dilakukan oleh pemerintah. Sebab KPU melakukan sinkronisasi data dengan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu terakhir dan verifikasi faktual ke lapangan berdasarkan DP4 yang diserahkan pemerintah.

Ferry kembali menegaskan bahwa kualitas daftar pemilih bukan hanya tanggung jawab KPU tetapi juga pemerintah, partai politik dan masyarakat secara umum. Karenanya pengumuman DPS yang telah dilakukan di kantor desa/kelurahan menjadi sarana bagi publik untuk melakukan koreksi jika ada data yang diragukan akurasinya.

KPU kata Ferry, telah membuka kesempatan yang seluas-luasnya kepada publik untuk mengkritisi DPS. Masukan dan tanggapan masyarakat itu kemudian diakomodir di dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang ditetapkan PPS pada tanggal 16 Agustus 2013.

DPSHP tersebut nantinya akan diumumkan lagi ke publik selama tujuh hari dari tanggal 17 sampai 23 Agustus 2013. Setelah menerima masukan dan tanggapan masyarakat, DPSHP tersebut akan diperbaiki dari tanggal 24 Agustus sampai 6 September 2013. KPU Kabupaten/Kota menerima DPSHP akhir dari PPS pada tanggal 7 sampai 10 September 2013. Penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 7 sampai 13 September 2013.

“Jadi proses dari DP4 menjadi daftar pemilih tetap (DPT) itu sangat panjang dan melalui seleksi yang sangat ketat serta melibatkan partisipasi publik secara luas. Karenanya kami berkeyakinan DPT Pemilu 2014 akan lebih baik daripada Pemilu sebelumnya,” tegas Ferry.

Ferry menegaskan setelah penetapan DPT pun, KPU masih memiliki alat kontrol untuk memastikan bahwa hanya pemilih yang memenuhi syarat yang dapat menggunakan hak pilihnya. “Kami punya petugas KPPS di setiap TPS yang akan menyelenggarakan pemungutan suara. Mereka tentu sangat mengetahui siapa saja yang menjadi pemilih di TPS tersebut. Jadi kecil kemungkinan akan ada satu pemilih yang mencoblos dua kali,” ujar Ferry.

Proses pindah TPS bagi warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak dapat menggunakan pilihnya di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar juga diatur secara ketat. “Mereka akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) dengan syarat menunjukkan bukti identitas diri dan bukti yang bersangkutan telah terdaftar sebagai Pemilih dalam daftar pemilih tetap di TPS asal,” terang Ferry.
(Sumber : www.kpu.go.id)
Baca juga lainnya...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar