Kamis, 08 Agustus 2013

Surat Edaran Nomor: 553/KPU/VIII/2013

Jakarta, ppkbengo.blogspot.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Surat Edaran Nomor : 553/KPU/VIII/2013 Tentang Penetapan dan Pengumuman Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 dan Surat KPU Nomor 328/KPU/V/2013 perihal Pembentukan Pantarlih dan Penggandaan Formulir dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih serta Surat Edaran Nomor 536/KPU/VII/2013 perihal Persiapan Tahapan DPSHP, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
 
Surat Edaran Nomor : 553/KPU/VIII/2013  Klik Di Sini
Baca juga lainnya...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar