Kamis, 01 Agustus 2013

PAYUNG HUKUM KAMPANYE SUDAH ADA SEBELUM TAHAPAN KAMPANYE DIMULAI


Jakarta, ppkbengo.blogspot.com- Pelaksanaan kampanye Pemilu 2014 yang dimulai sejak 11 Januari 2013 sampai 5 April 2014 sudah memiliki payung hukum yang jelas dan tegas. Aturan kampanye tertuang dalam peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 yang ditetapkan pada tanggal 10 Januari 2013.
“Sangat keliru kalau ada pihak-pihak yang mengatakan selama 6 bulan masa kampanye, aturannya tidak ada. Sebelum tahapan kampanye dimulai, KPU sudah menetapkannya dan sudah disosialisasikan dengan semua penghubung parpol di KPU,” terang Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Kamis (1/8).

Ferry menegaskan pembahasan aturan kampanye dengan Komisi II DPR yang saat ini sedang berlangsung hanya pada beberapa item yang perlu direvisi, antara lain pembatasan alat peraga kampanye, pencabutan sanksi terhadap pers dan penegasan pelarangan pelibatan anak dalam kegiatan kampanye.

“PKPU Nomor 1 itu masih tetap berlaku sebagai payung hukum yang sah karena belum pernah dicabut. Hanya saja ada beberapa revisi yang akan kita lakukan seiring dengan dinamika yang berkembang untuk memperkuat aturan tersebut,” tegas Ferry.   

Dalam hal pemasangan alat peraga misalnya kata Ferry sesuai pasal 17 PKPU Nomor 1 Tahun 2013 menegaskan bahwa alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, dan jalan bebas hambatan.

“Soal alat peraga inilah yang salah satunya dibahas sekarang. Tadinya kan tidak ada pembatasan dalam PKPU tersebut. Sekarang muncul ide untuk dibatasi agar ada keadilan bagi semua caleg. Itulah yang sedang kami bahas dengan Komisi II DPR. Jadi sifatnya revisi bukan mengubah semua isi peraturan,” ujarnya.

Ferry menegaskan semua aturan kampanya sudah tertuang dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2013 tersebut mulai dari pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, iklan media masa cetak dan elektronik, rapat umum dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan.

“Kegiatan lain itu misalnya acara ulang tahun partai, kegiatan sosial budaya, istiqhosah, tabligh akbar, kesenian, bazaar dan layanan pesan singkan, jejaring sosial sepertifacebook, twitter, emailwebsite dan bentuk lain yang bertujuan untuk mempengaruhi atau mendapat dukungan,” bebernya.
(Sumber: www.kpu.go.id)
Baca juga lainnya...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar