Kamis, 15 Agustus 2013

HASIL KOREKSI DPS SEGERA DITETAPKAN


Jakarta, ppkbengo.blogspot.com—Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh Indonesia akan menetapkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) tanggal 16 Agustus 2013. DPSHP merupakan koreksi terhadap DPS yang sudah diumumkan di desa/kelurahan dari tanggal 11 sampai 24 Juli 2013 berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat.
“Kami minta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memastikan bahwa PPS di wilayahnya menetapkan DPSHP tepat waktu,” tegas Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, Rabu (14/8). Perbaikan dan penyusunan DPS kata Husni telah berlangsung sejak tanggal 2 Agustus sampai 15 Agustus 2013.

Dalam penyusunan DPSHP, Husni meminta petugas melengkapi dan memperbaiki validitas data seperti jenis kelamin yang masih kosong atau salah, tanggal lahir yang masih kosong, status perkawinan yang masing kosong, orang yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdapat dalam daftar dan data ganda. “Keterangan tentang status disabilitas juga harus diisi. Hal itu penting untuk memastikan jumlah dan jenis alat bantu yang akan disediakan untuk para pemilih di setiap TPS,” ujarnya.

Saat ini, kata Husni, petugas di tingkat PPS sedang berjibaku menyusun dan memperbaiki DPS berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diminta memberikan dukungan penuh bagi para petugas operator sistem informasi pendaftaran pemilih (sidalih) dalam rangka perbaikan dan penyusunan DPS menuju DPSHP. “Jika ada kendala teknis seperti jaringan listrik harus segera diantisipasi agar penyusunan, perbaikan dan penetapan DPSHP tidak molor dari jadwal,” ujarnya.

Pengumuman DPSHP kata Husni akan tetap mengacu pada Undang Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Sesuai pasal 33 ayat  2 menyebutkan daftar pemilih paling sedikit memuat nama, jenis kelamin, nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir dan alamat. “Formatnya tetap sama dengan pengumuman DPS sehingga masyarakat dapat dengan mudah melakukan koreksi jika masih ada data yang diragukan,” ujarnya.

DPSHP tersebut akan diumumkan selama tujuh hari untuk mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat.  “Karenanya, kami sangat berharap masyarakat dan partai politik benar-benar mencermati DPSHP yang nantinya diumumkan di desa dan kelurahan. Ini kesempatan terakhir untuk melakukan koreksi,” ujarnya.

Setelah menerima masukan dan tanggapan masyarakat, DPSHP tersebut akan diperbaiki dari tanggal 24 Agustus sampai 6 September 2013. KPU Kabupaten/Kota menerima DPSHP akhir dari PPS pada tanggal 7 sampai 10 September 2013. Penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 7 sampai 13 September 2013.

Sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyusunan Daftar Pemilih, daftar pemilih tetap (DPT), selain dilengkapi dengan daftar pemilih tambahan (DPTb) juga dilengkapi dengan daftar pemilih khusus (DPK). DPK merupakan daftar pemilih yang memuat pemilih yang tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum masuk dalam DPS, DPSHP, DPT dan DPTb.
(Sumber : www.kpu.go.id)
Baca juga lainnya...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar