Jumat, 19 April 2013

Dinamika Seputar Pencalonan Anggota DPRD Bone

Oleh : Muhiyyin, S. Pd.
(Anggota KPU Bone)

          TAHAPAN pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota telah memasuki kegiatan Pencalonan Bakal Calon anggota legislatif pada 9 s/d 22 April 2013. Untuk KPU Bone, hingga Selasa 16 April 2013, belum ada satu pun parpol yang mendaftarkan calegnya karena semua caleg masih sibuk melengkapi berkas kelengkapan administrasi pencalonan. 
          Salah satu keluhan caleg adalah tingginya biaya pemeriksaan kesehatan, sebagai syarat untuk memperoleh keterangan sehat jasmani dan rohani, dan bebas narkoba. Dalam bimbingan teknis kelengkapan administrasi calon anggota DPRD kepada partai politik, kami telah mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
          Dalam pemenuhan syarat kelengkapan administrasi bacaleg, hasil pemeriksaan sehat jasmani dan rohani di rumah sakit mensyaratkan adanya hasil rekaman medik yang harus dilampirkan sebagai syarat berkas bacaleg. Dengan melihat fasilitas pada RSUD Tenriawaru Bone yang lengkap, maka KPU Bone memandang bahwa untuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dilaksanakan RSUD Tenriawaru.
          Beberapa penghubung partai dan caleg menghubungi KPU perihal tingginya biaya pemeriksaan kesehatan di RSUD Tenriawaru. Kami memandang bahwa hal tersebut bukan masalah karena itu sesuai PERDA yang telah ditetapkan. Semula ada yang beranggapan bahwa itu pungutan yang sangat tinggi, maka kami sampaikan kepada para caleg dan penghubung (LO) parpol bahwa kami telah berkoordinasi dengan pihak RSUD Tenriawaru, dan telah ditunjukkan tarif sesuai perda Kabupaten Bone.
          Calon legislator yang memandang bahwa biaya pemeriksaan kesehatan cukup tinggi kemudian mencari rumah sakit di daerah lain untuk meminta keterangan sehat jasmani dan rohani. Sebagai penyelenggara, kami memandang bahwa boleh jadi ada yang mendapatkan surat keterangan dimaksud dengan mudahnya, namun apakah ada jaminan telah melewati pemeriksaan menyeluruh. Pada saat yang sama, para caleg hanya bisa menunjukkan surat keterangan tersebut sedang rekaman medik tidak ada.
          Adalah hal yang bijak bila bakal calon anggota DPRD Bone tetap melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Tenriawaru, karena telah ada prosedur yang ditetapkan dan rekaman medik tersebut akan menjadi lampiran berkas. Terkecuali bila rekaman medik tidak ada, maka dipersilahkan melakukan pemeriksaan di Makassar. Karena boleh jadi, sudah ada orang dengan mudahnya megambil keterangan sehat tanpa melalui pemeriksaan kesehatan. Bila ini terjadi, maka hal ini sudah masuk pada ranah kejahatan moral (moral hazard). Karena memiliki keterangan tanpa melalui pemeriksaan lengkap.
          Apa saja kelengkapan Berkas Caleg.
          Setiap bcaleg akan mengisi Model BB yaitu Surat Pernyataan tentang status bakal calona Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota yang meliputi WNI yang telah berumur 21 tahun atau lebih, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, cakap berbicara, membaca dan menulis dalam Bahasa Indonesia serta setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
          Model BB1memuat surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Format ini hanya pernyataan pribadi, jadi bacaleg yang mengisi model BB1, tidak perluh mengurus SKCK dan keterangan dari pengadilan negeri. Ini kemudahan bagi bacaleg pada pemilu 2014.
          Bacaleg yang pernah menjalani hukuman dengan ancaman 5 tahun akan mengisi Model BB2 yaitu Surat Keterangan Kepala Lembaga Permasyarakatan tentang berakhirnya masa menjalani pidana bagi bakal calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
          Bacaleg yang telah menjalani hukuman minimal 5 tahun yang lalu telah meleati masa assimilasi dan disertai bukti pengumuman di medi cetak, hal ini juga disertai SKCK dari kepolisian bahwa yang bersangkutan bukan pelaku kejahatan berulang-ulang.
          Selanjutnya Bacaleg nmengisi Model BB3 yaitu Surat Pernyataan tentang kesediaan bakal calon Anggota DPR/DPRD Propinsi/DPRD Kabupaten/Kota untuk bekerja penuh waktu apabila terpilih sebagai Anggota DPR/DPRD Propinsi/DPRD Kabupaten/Kota.
          Mode BB4 yaitu Surat Pernyataan tentang kesedian bakal calon Anggota DPR/DPRD Propinsi/DPRD Kabupaten/Kota mengundurkan diri yang tidak dpat ditarik kembali sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, direksi, komisasris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD serta pengurus pada badan lainnya yang aggaranya bersumber dari keuangan negara.
          Model BB4 akan dilengkapi dengan surat pernyataan mundur sebagai Surat Pernyataan pengunduran diri bakal calon dari keanggotaan DPR/DPRD Propinsi/DPRD Kabupaten/Kota kepada pimpinan DPR, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Surat penyataan ini jugadisertai dengan dari pimpinan bagi PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD, bahwa surat pemberhentian sementara dalam proses.
          Bagi anggota DPR, DPRD Propinsi, DPRD KAbupaten/Kota yang berasal dari partai lain dan menjadi bacaleg di partai politik peserta pemilu 2014, akan mengisi BB5 yaitu Surat Pernyataan pengunduran diri bakal calon dari keanggotaan DPR/DPRD Propinsi/DPRD Kabupaten/Kota kepada pimpinan DPR, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
          Model BB5 dilengkapi dengan Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Bone yang tidak dapat ditarik kembali, dan Surat Pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Bone, dan Surat keterangan pimpinan DPRD Kabupaten Bone atau Sekertaris DPRD Kabupaten Bone bahwa Pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Bone sedang di Proses.
          Bila saja ada pernyelenggara pemilu yang akan menjadi calon anggota DPRD Bone, maka akan mengisi Model BB6 yaitu Surat Pernyataan mengundurkan diri bakal calon Anggota sebagai Anggota KPU/KPU Propinsi/KIP Aceh/KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota/DKPP/Bawaslu/Bawaslu Propinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota/PPK/PPLN, PPS, KPPS/KPPLN serta Panwascam dan Panwaslap.
          Bagi Kepala Desa atau Perangkat Desa yang akan menjadi bacaleg akan mengisi BB7 yaitu Surat Pernyataan pengunduran diri bakal calon Anggota DPR/DPRD Propinsi/DPRD Kabupaten/Kota sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa. Kepala Desa atau perangkat desa harus menyertakan bukti surat pengunduran diri sebagai kepala desa atau perangkat desa kepada Bupati, dan surat pemberhentian sebagai kepala desa atau perangkat desa.
          Untuk bacaleg yang berpraktik sebagai akuntan publik, advolat/pengacara, notaris, PPAT atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa, akan mengisi Model BB8 yaitu Surat Pernyataan tentang kesediaan bakal calon Anggota DPR/DPRD Propinsi/DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, PPAT atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
          Semua bacaleg akan mengisi BB9 yaitu Surat Penyataan tentang kesedian bakal calon Anggota DPR/DPRD Propinsi/DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada BUMN dan/atau BUMD serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara.
          Selanjutnya bacaleg akan mengisi Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Propinsi/DPRD Kabupaten/Kota dan hanya dicalonkan oleh 1 (satu) Partai Politik untuk 1 (satu) Lembaga Perwakilan di 1 (satu) daerah Pemilihan. Dan Model BB11 yaitu Daftar Riwayat Hidup bakal calon Anggota DPR/DPRD Propinsi/DPRD Kabupaten/Kota.
          Kelengkapan lainnya adalah Surat keterangan sehat jasmani, surat keterangan pemeriksaan kejiwaan, dan surat keterangan bebas narkoba. Untuk syarat pendidikan maka semua calon berpendidikan minimal SMA, dengan menyertakan fotocopy ijasah SMA/SMK sederajat, Ijasah Diploma/S1/S2/S3. Bagi bacaleg yang berpendidikan Diploma/S1/S2/S3 yang bersangkutan tetap memasukkan ijasah SMA.
          Bacaleg juga memasukkan fotocopy Kartu Tanda Anggota, Kartu Tanda Penduduk dan Bukti terdaftar sebagai pemilih berupa surat keterangan dari PPS atau KPU. Bagi bacaleg yang tidak terdaftar dalam DPT, dapat melaporkan diri dengan mendaftar diri di PPS, selanjutnya diberikan keterangan terdaftar sebagai pemilih untuk pemilu 2014. Dan kelengkapan terakhir adalah pas foto sebanyak 5 lembar disertai softfile.
          Dilema pemeriksaan jiwa, khusus untuk pemeriksaan jiwa, kami minta agar dilakukan secara ketat, agar bakal calon legislator yang akan mendaftar, itulah yang seharusnya mengikuti ujian kesehatan jiwa. Kami berharap, agar petugas di rumah sakit tidak kecolongan seperti Pemilu 2009. Pada saat pencalonan di tahun 2008, beberapa caleg mengaku tidak menempuh mengisi ujian kejiwaan, dan diwakili oleh temannya. Para bacaleg yang tidak mengikuti kegiatan tes kejiwaan sesungguhnya adalah bagian dari kejahatan moral (moral hazard). Semoga hal ini tidak terjadi lagi di masa sekarang. Selamat maccaleg. (Sumber : Tribun Bone, Edisi : 17/04/2013)
Baca juga lainnya...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar