Empat PKPU yang dibahas adalah PKPU tentang
Kampanye Pemilu; PKPU tentang Pencalonan Perseorangan Pemilu Anggota
DPD; PKPU tentang Pelaporan Dana Kampanye; dan PKPU tentang Norma,
Standar, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan
Penyelenggaraan Pemilu.
Pertemuan itu dihadiri oleh Ketua KPU, Husni Kamil Manik, anggota KPU Hadar Nafis Gumay, Ida Budhiati, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Arief Budiman. Sementara anggota Komisi II DPR yang hadir antara lain Arief Wibowo, Nanang Samodra, Rahadi Zakaria, Rindoko, Abdul Muqowwam, Rindoko, Addy Mihati, Zainun Ahmadi, Agus Purnomo, dan Agustina Basik Basik. Sedangkan dari Bawaslu diwakili oleh Nasrullah.
Terkait PKPU tentang Kampanye Pemilu misalnya, beberapa pasal yang dibahas dengan intens antara lain, pembatasan atribut kampanye, keikutsertaan anak di bawah umur dalam kampanye, serta dikembalikannya sanksi pelanggaran penyiaran kampanye di media massa kepada badan/lembaga yang memiliki kewenangan terhadap hal tersebut.
(Sumber : www.kpu.go.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar