Kamis, 18 Juli 2013

KPU-DPR-Bawaslu Duduk Bersama Bahas Peraturan KPU

Jakarta, ppkbengo.blogspot.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), duduk bersama membahas empat rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang akan segera di-realese dalam waktu dekat, di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (17/7).

Empat PKPU yang dibahas adalah PKPU tentang Kampanye Pemilu; PKPU tentang Pencalonan Perseorangan Pemilu Anggota DPD; PKPU tentang Pelaporan Dana Kampanye; dan PKPU tentang Norma, Standar, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu.

Pertemuan itu dihadiri oleh Ketua KPU, Husni Kamil Manik, anggota KPU Hadar Nafis Gumay, Ida Budhiati, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Arief Budiman. Sementara anggota Komisi II DPR yang hadir antara lain Arief Wibowo, Nanang Samodra, Rahadi Zakaria, Rindoko, Abdul Muqowwam, Rindoko, Addy Mihati, Zainun Ahmadi, Agus Purnomo, dan Agustina Basik Basik. Sedangkan dari Bawaslu diwakili oleh Nasrullah.

Terkait PKPU tentang Kampanye Pemilu misalnya, beberapa pasal yang dibahas dengan intens antara lain, pembatasan atribut kampanye, keikutsertaan anak di bawah umur dalam kampanye, serta dikembalikannya sanksi pelanggaran penyiaran kampanye di media massa kepada badan/lembaga yang memiliki kewenangan terhadap hal tersebut.
(Sumber : www.kpu.go.id)
Baca juga lainnya...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar