Jakarta, ppkbengo.blogspot.com- Komisi
Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Surat Edaran Nomor : 554/KPU/VIII/2013
perihal Penjelasan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sehubungan
dengan Putusan MK Nomor : 39/PUU-XII/2013 tanggal 31 Juli 2013 perkara
Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar