Jakarta, ppkbengo.blogspot.com- Sehubungan
dengan penetapan dan pengumuman Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan
(DPSHP) yang telah dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan
terkait dengan persiapan penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap
(DPT) oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota, menyikapinya KPU telah mengeluarkan
Surat Edaran Nomor: 585/KPU/VIII/2013 tentang Pengumuman DPSHP dan
Persiapan DPT pada tanggal 22 Agustus 2013.
Dalam surat edaran tersebut, KPU/KIP Provinsi
diminta segera mengirimkan rekapitulasi DPSHP provinsi beserta rekaman
perubahan dari DPS ke DPSHP. Sementara itu, KPU/KIP Kabupaten/Kota yang
belum selesai mengunggah (upload) DPSHP ke Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) paling lambat hari ini, Kamis (28/8).
Sementara
itu, dalam memberikan pelayanan kepada pemilihdan masyarakat luas
untuk mengakses, memberi masukan dan tanggapan DPSHP, KPU memperpanjang
masa pengumuman dan tanggapan DPSHP selama 2 minggu, mulai tanggal 17 -
30 Agustus 2013. KPU juga menginstruksikan kepada KPU Provinsi,
Kabupaten/Kota segera mensosialisasikan keputusan ini kepada PPK, PPS
dan stakeholder terkait serta dapat melakukan sosialisasi DPSHP online
melalui data.kpu.go.id/dpshp.php kepada masyarakat luas. (Hupmas KPU)
Informasi selengkapnya klik Surat Edaran KPU Nomor: 585/KPU/VIII/2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar