Jakarta, ppkbengo.blogspot.com- Komisi
Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Surat Edaran Nomor : 553/KPU/VIII/2013
Tentang Penetapan dan Pengumuman Daftar Pemilih Sementara Hasil
Perbaikan (DPSHP). Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 06 Tahun
2013 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 07 Tahun 2012 tentang
Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan
DPRD Tahun 2014 dan Surat KPU Nomor 328/KPU/V/2013 perihal Pembentukan
Pantarlih dan Penggandaan Formulir dalam rangka Pemutakhiran Data
Pemilih serta Surat Edaran Nomor 536/KPU/VII/2013 perihal Persiapan
Tahapan DPSHP, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar