Selasa, 17 Desember 2013

KPU didukung DPR untuk beri nomor Caleg DPD

Jakarta, ppkbengo.blogspot.com - Komisi II DPR RI mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memberikan nomor bagi calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam surat suara Pemilu 2014, kata Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Rabu.

"Dalam rapat konsultasi (Selasa, 17/12), Komisi II mendukung pengaturan KPU dalam memberikan nomor kepada calon anggota DPD RI di surat suara," kata Hadar.

Pemberian nomor urut tersebut dimaksudkan untuk mempermudah penyelenggaraan teknis penghitungan suara pada saat Pemilu. Selain itu, dalam hal penyelenggaraan kampanye, caleg juga dapat melakukan sosialisasi dan pengenalan lebih mudah kepada konstituennya.

"Dari segi teknis, bagi penyelenggara, (penomoran) akan mempermudah dalam penghitungan surat suara di TPS (tempat pemungutan suara) maupun rekapitulasi di tingkat atas," jelas Hadar.

Upaya pemberian nomor terhadap caleg DPD tersebut terkendala undang-undang dan peraturan yang tidak mencantumkan adanya kewajiban pemberian nomor urut.

Dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DOD disusun berdasarkan abjad dan dilengkapi dengan pas foto diri terbaru setiap caleg.

KPU pun tidak mengatur pemberian nomor urut caleg DPD di Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD. Oleh karena itu, dalam upaya melakukan perubahan terhadap Peraturan tersebut KPU wajib mengkonsultasikannya dengan DPR RI.

"Aturannya memang tidak pakai nomor urut. Apa yang (tertuang) di dalam UU itu kemudian yang kita tuangkan dalam PKPU Nomor 8 itu," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik.

KPU sedang menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2013 tersebut, yang sudah pernah dilakukan perubahan satu kali, karena banyak aspirasi yang masuk ke KPU agar DCT Anggota DPD RI diberikan nomor urut. (Sumber : ANTARA News )
Baca juga lainnya...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar