Senin, 16 Desember 2013

KPU Daerah Diminta Hati-hati Catat Pemilih Khusus

Jakarta, ppkbengo.blogspot.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan jajarannya di KPU provinsi dan kabupaten/kota agar berhati-hati dalam mencatatkan pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK) Pemilu 2014. Kecerobohan mencatat dapat menyebabkan penggandaan dan pembengkakan daftar pemilih. "Harus hati-hati mencatatnya (DPK). Karena, kalau tidak, nanti akan ada duplikasi. Kalau duplikasi, nanti akan ada pembengkakan daftar pemilih yang ada," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2013).

Ferry mengatakan, warga negara yang mendaftar menjadi DPK, namanya tidak serta-merta dicatatkan. Dia mengatakan, kebenaran nama dan eksistensi pemilih itu harus diverifikasi oleh panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), bahkan KPU kabupaten/kota. Menurutnya, jika para penyelenggara tersebut telah memastikan pemilih yang bersangkutan benar ada di lokasi dan belum terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), barulah KPU provinsi memfasilitasi yang bersangkutan dalam DPK.

"Kan tidak serta-merta masuk DPK tanpa ada verifikasi. Kewajiban dari teman-teman daerah, PPS, PPK, bahkan KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi," lanjut mantan Ketua KPU Jawa Barat itu.

Untuk itu, kata Ferry, pihaknya telah memberi petunjuk teknis (juknis) pendaftaran pemilih dalam DPK. "Kami buka DPK, kami sudah memberi juknis pada teman-teman di daerah, provinsi, dan kabupaten/kota, bagaimana mekanismenya," katanya.

Sebelumnya, Ferry mengatakan, pendaftaran DPK dilayani hingga 14 hari sebelum hari pemungutan suara, 9 April 2013 mendatang. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif Pasal 40 Ayat 5 menyatakan, dalam hal ini terdapat warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan tidak memiliki identitas kependudukan atau tidak terdaftar dalam DPT, KPU provinsi melakukan pendaftaran dan memasukkannya ke dalam DPK.

Klausul itu diturunkan KPU ke dalam peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Daftar Pemilih Pemilu Legislatif 2014 Pasal 35 Ayat 1. (Sumber : Kompas.com)
Baca juga lainnya...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar