Jakarta, ppkbengo.blogspot.com- Sesuai dengan
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program, dan
Jadual Penyelenggaraan Pemilu 2014 dan PKPU Nomor 9 Tahun 2013 tentang
Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu 2014, terkait dengan penetapan
dan pengumuman DPS, maka KPU mengeluarkan Surat Edaran Nomor
458/KPU/VII/2013, yang berisi hal-hal sebagai berikut:
Surat Edaran KPU Nomor : 458/KPU/VII/2013 Klik Di Sini
(Sumber : www.kpu.go.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar