Dalam sesi materi sistem pengadaan secara
elektronik (SPSE) yang disampaikan oleh Slamet Budiarto, berasal dari
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) guna
menyosialisasikan penggunaan layanan elektronik dalam proses lelang
atau yang lebih dikenal dengan e-procurement. Materi tidak hanya
pengenalan mengenai proses lelang secara elektronik, tetapi para
peserta pun diberi pengetahuan mengenai korupsi, suap, maupun
gratifikasi yang disampaikan langsung oleh tim yang berasal dari
Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pemaparan oleh tim KPK yang disampaikan oleh Anna Mariana, lebih menegaskan kepada studi kasus yang biasa terjadi di kehidupan sehari hari. Sehingga diharapkan peserta yang sebagian besar adalah Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing satuan kerjanya dapat mengetahui batasan atas korupsi, suap dan gratifikasi. (Sumber : www.kpu.go.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar