Jakarta, ppkbengo.blogspot.com- Dalam
rangka pelaksanaan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih untuk
Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, terdapat beberapa hal teknis yang
harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP
Kabupaten/Kot, antara lain :
SE KPU Nomor : 308/KPU/V/2013 Klik Di Sini
|
Selasa, 07 Mei 2013
SE KPU No 308/KPU/V/2013 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar