Jakarta, ppkbengo.blogspot.com- Komisi
Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor:
405/Kpts/KPU/TAHUN 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Tahapan Pemilu 2014 untuk Badan
Penyelenggara Pemilu Ad Hoc di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar