Jakarta, ppkbengo.blogspot.com- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dalam mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) mengacu pada Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Senin, 19 Agustus 2013
Kamis, 15 Agustus 2013
HASIL KOREKSI DPS SEGERA DITETAPKAN
Jakarta, ppkbengo.blogspot.com—Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh Indonesia akan menetapkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) tanggal 16 Agustus 2013. DPSHP merupakan koreksi terhadap DPS yang sudah diumumkan di desa/kelurahan dari tanggal 11 sampai 24 Juli 2013 berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat.
Kamis, 08 Agustus 2013
Surat Edaran Nomor : 554/KPU/VIII/2013
Jakarta, ppkbengo.blogspot.com- Komisi
Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Surat Edaran Nomor : 554/KPU/VIII/2013
perihal Penjelasan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sehubungan
dengan Putusan MK Nomor : 39/PUU-XII/2013 tanggal 31 Juli 2013 perkara
Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Surat Edaran Nomor: 553/KPU/VIII/2013
Jakarta, ppkbengo.blogspot.com- Komisi
Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Surat Edaran Nomor : 553/KPU/VIII/2013
Tentang Penetapan dan Pengumuman Daftar Pemilih Sementara Hasil
Perbaikan (DPSHP). Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 06 Tahun
2013 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 07 Tahun 2012 tentang
Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan
DPRD Tahun 2014 dan Surat KPU Nomor 328/KPU/V/2013 perihal Pembentukan
Pantarlih dan Penggandaan Formulir dalam rangka Pemutakhiran Data
Pemilih serta Surat Edaran Nomor 536/KPU/VII/2013 perihal Persiapan
Tahapan DPSHP, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Jumat, 02 Agustus 2013
SE KPU NOMOR: 536/KPU/VII/2013
Jakarta, ppkbengo.blogspot.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Surat Edaran KPU Nomor:536/KPU/VII/2013 tertanggal 26 Juli 2013 yang ditujukan ke KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota/KIP Aceh tentang Persiapan Tahapan DPSHP.
Lebih Lanjut Klik
Surat edaran KPU No:536/KPU/VII/2013
Lebih Lanjut Klik
Surat edaran KPU No:536/KPU/VII/2013
Kamis, 01 Agustus 2013
PETUGAS DI LAPANGAN PERBAIKI DPS
Jakarta, ppkbengo.blogspot.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kualitas daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2014 jauh lebih baik dibanding Pemilu sebelumnya. KPU sudah menyiapkan mekanisme untuk meningkatkan akurasi data dan mengakomodir semua warga Negara Indonesia di dalam negeri maupun luar negeri yang berhak memilih dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2014.
PAYUNG HUKUM KAMPANYE SUDAH ADA SEBELUM TAHAPAN KAMPANYE DIMULAI
Jakarta, ppkbengo.blogspot.com- Pelaksanaan kampanye Pemilu 2014 yang dimulai sejak 11 Januari 2013 sampai 5 April 2014 sudah memiliki payung hukum yang jelas dan tegas. Aturan kampanye tertuang dalam peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 yang ditetapkan pada tanggal 10 Januari 2013.
Langganan:
Postingan (Atom)