Jakarta, kpu.go.id- Sesuai dengan
SE KPU No. 838/KPU/XII/2013 perihal Penyempurnaan DPT, khususnya pada
lampiran Jadwal Kerja KPU, pencermatan dan perbaikan data ganda K1 oleh
KPU Kabupaten/Kota dilakukan pada tanggal 20-25 Desember 2013. Dengan
memperhatikan masukan dan saran dari KPU Provinsi /KIP Aceh dan KPU
Kabupaten/Kota, serta melihat kondisi di lapangan yang membutuhkan waktu
yang cukup untuk melakukan pencermatan dan perbaikan data ganda K1,
maka KPU melakukan perbaikan Jadwal Kerja KPU Penyempurnaan DPT dan
Penyusunan DPT Khusus. Perbaikan jadwal penyempurnaan DPT dan penyusunan
DPT Khusus sebagaimana terlampir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar