Jakarta, ppkbengo.blogspot.com- Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) meminta KPU Kabupaten/Kota
untuk melakukan evaluasi kinerja panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan
panitia pemungutan suara (PPS). Evaluasi itu penting untuk memastikan
bahwa petugas PPK dan PPS yang akan diperpanjang masa tugasnya selama 9
bulan ke depan benar-benar memiliki integritas, independensi dan
profesionalitas dalam bekerja.